Realita Kepahlawanan Guru Ngaji Tampa Pamrih Yang Butuh Perhatian Husus dari Pemerintah

PGDNNusantara.com : Mata rantai munculnya Hari Pahlawan tidak bisa lepas dari gerak langkah strukturasi perjuangan antara Kiai-Santri serta cita-cita seorang Kiai yang ingin menjadi guru ngaji. Proses Perjuangan tersebut sering digaungkan pada hari santri yang lahir dari embrio naskah naratif “Resolusi Jihad” pada 22 Oktober 1945.

Peristiwa tersebut menjadi rangkaian awal yang berkesinambungan dengan meledaknya peristiwa Bung Tomo merobek bendera Belanda pada 10 November 1945 yang diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Dalam goresan sejarah “Sang Kiai” yang dikenal sebagai Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari tersebut mencatat bahwa Sang Kiai memiliki minat yang tinggi menjadi guru ngaji setelah pertemuan ‘sowan’nya dengan Kiai Salam, kakek dari KH Sahal Mahfudh.

Kisah ini menjadi legitimasi bagi penulis untuk memasukkan “guru ngaji” sebagai pahlawan yang tidak kalah pentingnya dalam sejarah pembentukan kebangsaan dan kemerdekaan tanah air.

Guru ngaji, bisa jadi mereka itu pahlawan tulen bagi negeri ini. Mereka adalah orang-orang terpinggirkan dari politik afirmasi dan rekognisi kenagaraan kita. Totalitas mereka dalam mengajar bisa kita jadikan bahan kontemplasi mendalam.

Kutipan terminologi guru sebagai pembawa obor pengetahuan dalam Pidato KH. Nasaruddin Umar, Menteri Agama pada Hari Santri 2024 menjadi landasan filosofis bahwa mendaras kepahlawanan guru ngaji dalam perjalanan spiritualitas kebangsaan adalah hal urgen yang sesungguhnya tidak bisa ditawar.

Guru Ngaji dalam Data

​​​​​​​Hasil data EMIS (Education Management Information System) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama per tanggal 7 November 2024 menunjukkan jumlah Guru LPQ (Lembaga Pendidikan Al-quran sejumlah 495.383 orang.

Dari sumber yang sama juga menunjukkan bahwa Guru LPQ yang belum S1 sebanyak 371.044 orang, Guru LPQ yang telah menempuh S1 sebanyak 76.442, Guru LPQ yang telah menempuh S2 sebanyak 3.699 orang, Guru LPQ yang telah menempuh S3 sebanyak 105 orang dan yang tidak melaporkan kualifikasi pendidikannya sebanyak 44.093 orang.

Analisis penulis yang melakukan qualitative mini-survey menunjukkan bahwa yang tidak melaporkan pendidikannya memiliki dua persepsi. Pertama, pengelola data guru LPQ belum memahami literasi digital dalam menginput data pendidikan.

Kedua, beberapa guru LPQ tersebut apatis dalam pemenuhan afirmasi pada peningkatan kompetensi guru LPQ sehingga dikatakan pemenuhan data pendidikan guru LPQ tidak penting.

Dari data tersebut, kita dapat melihat bahwa ada ketidakpastian dalam kesejahteraan guru ngaji kita di Indonesia. Hal tersebut ditengarai karena entitas pendidikan al-qur’an di Indonesia dianggap kurang menarik bagi pengambil kebijakan pendidikan umum maupun agama karena dianggap tidak formal.

Penjelasan dari uraian tersebut adalah kepastian anggaran di sektor formal lebih terjamin karena ada PIP, BOS, Gaji dan Tunjangan Sertifikasi Guru.

Formalisasi Lembaga Ngaji

Di sinilah kita perlu senantiasa berenung, merefleksikan realitas masa kini dan juga masa lalu, terlebih merenungkan masa kebangkitan, gerak perjuangan kemerdekaan spiritualitas dalam lintasan sejarah.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan jasa para pahlawan. Apa dari para pahlawan pejuang negeri seeprti guru ngaji yang bisa kita jadikan modal untuk mengisi kemerdekaan? Guru Ngaji yang berjiwa pahlawan sejatinya telah menjadi pahlawan kehidupan.

Mereka yang berusaha tidak cemburu dengan kepemilikan dan status orang lain, tetapi dalam peran yang berbeda, mampu mencerminkan karakter kepahlawanan itu. Berbuat terbaik bagi kehidupan dan kualitas anak-anak bangsa, dalam hal ini pembelajaran perbaikan ngaji al-quran.

Satu-satunya pintu masuk agar mendapatkan kesejahteraan guru ngaji sebenarnya dapat dilalui dengan strategi formalisasi Pendidikan Al-Qur’an. Keinginan formalisasi lembaga ngaji dalam hal ini Pendidikan Al-Quran sebenarnya sudah muncul ketika perumusan UU Pesantren.

Namun, dominasi agen dan struktur pendidikan diniyah formal, muadalah dan ma’had aly lebih kuat ketimbang pendidikan keagamaan islam yang dianggap tidak formal. Ada semacam ego sektoral kelembagaan pendidikan yang muncul saat perumusan UU Pesantren hingga melupakan hal yang paling esensial, yaitu kepentingan guru ngaji yang telah melakukan pembentukan karakter moral

Strategi yang paling realistis saat ini ketika UU Pesantren sudah terlanjur disahkan pada tahun 2019 lalu adalah memasukkan penjenjangan pendidikan Al-Quran ke dalam lembaga pendidikan diniyah formal yang sudah ada dengan membentuk lembaga Pendidkan Diniyah Formal (PDF) Al-Quran serta memperkuat kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQu) dari segi yuridis.

Langkah tersebut dapat dijadikan upaya agar bagaimana guru-guru ngaji di sektor formal lebih mendapatkan afirmasi dan rekognisi (pengakuan) dari segi kesejahteraan, tentunya tanpa melupakan perbaikan kompetensinya. Perbaikan kompetensi ngaji tentunya dapat dilakukan dengan menjadikan para guru ngaji tersebut mendapatkan pendidikan minimal S1 syukur-syukur mendapatkan S2.

Kabar baiknya adalah Direktorat Pesantren Kemenag RI mulai melakukan upaya tersebut ketika triwulan ke II 2024 lalu. Upaya tersebut yang sedang dilakukan adalah pertama, membahas dan merumuskan regulasi Pendidikan Al-Quran baik formal dan non-formal sebagai landasan yuridis pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu. Kedua, karena kesadaran keterbatasan anggaran.

Direktorat Pesantren bekerja sama dengan berbagai Perguruan Tinggi Islam Negeri agar mendapatkan akses beasiswa S1 bagi para guru ngaji di berbagai daerah. Akses beasiswa tersebut diharapkan mampu meringankan beban para guru ngaji agar tetap mendapatkan peningkatan kompetensi yang memadai. Keringana tersebut setidaknya mampu diselesaikan dalam pembiayaan UKT, biaya ujian hingga wisuda.

Hal ini perlu dukungan berbagai pihak akademisi pendidikan islam, pengambil kebijakan, para guru besar dan para rektor untuk ditindaklanjuti secara serius demi peningkatan literasi al-quran secara memadai di seluruh Indonesia.

Apalagi bukankah ini jawaban yang paling baik ketika penelitian Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPKM) IIQ Jakarta bahwa presentase buta aksara Al-Qur’an ada diangka 58,57% sampai dengan 65%. Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwami Thariq. Wassalam.

Dikutip dari : kemenag.go.id

Artikel Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postingan Populer