Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART)

ANGGARAN DASAR (AD)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)

PERKUMPULAN GURU DINIYAH
DAN NGAJI NUSANTARA
(PGDN NUSANTARA)

BAGIAN I

ANGGARAN DASAR (AD)

RAKERNAS PGDN NUSANTARA 2

BAGIAN I PERATURAN DASAR PGDN

MUQADDIMAH

Guru Diniyah dan Guru Ngaji Membangun Karakter dan Mencerdaskan Kehidupan

Bangsa

PGDN NUSANTARA( Perkumpulan Guru Diniyah dan Guru Ngaji Nusantara ) sebagai

lembaga yang menaungi guru diniyah ( Madin, TPQ, Majlis Ta’lim dan Guru Ngaji ) yg

bergerak dan berjuang untuk kepentingan Guru Diniyah dan Guru Ngaji se Indonesia.

Kehadiran PGDN NUSANTARA menjadi sangat penting untuk mengangkat harkat dan

martabat pendidikan keagamaan Islam di Indonesia khususnya Madrasah Diniyah dan

lembaga pendidikan Al Qura an serta majlis ta’lim.

PGDN NUSANTARA dibangun atas kesadaran dan keinsyafan bahwa untuk mewujudkan

cita cita bersama membangun pendidikan karakter dan mencerdaskan kehidupan bangsa di

Indonesia dibutuhkan kebersamaan kesadaran peran guru dalam pendidikan. Dalam rangka

mewujudkan cita cita pendidikan nasional tentu peran guru di manapun tempatnya sangat

penting dan strategis.

Karena itu PGDN NUSANTARA mempunyai visi mewujudkan guru yg profesional sebagai

dasar untuk menciptakan pendidikan keagamaan yang berkualitas dan bermartabat.

Berdirinya PGDN NUSANTARA atas inisiatif dan semangat untuk menjadikan Guru Diniyah

dan Guru Ngaji sebagai warisan ulama yang perlu dilestarikan dan digerakkan dalam rangka

membangun peradaban bangsa yang berkarakter kuat dengan pemahaman keagamaan

yang moderat.

PGDN NUSANTARA bergerak dan berikhtiar untuk menjadikan Guru Diniyah dan Guru

Ngaji sejahtera jasmani dan rohani dengan pemahaman keagamaan yang moderat.

PGDN NUSANTARA juga berupaya dengan menanamkan pola pendidikan yang berbasis

pesantren.

PGDN NUSANTARA berjuang untuk memperkuat tafaqquh fiddin dengan peningkatan

kualitas guru sebagai ujung tombak dalam keberhasilan pendidikan.

Perjuangan PGDN NUSANTARA tidak bermuata politik apapun kecuali hanya ingin

membesarkan dan memajukan Guru Diniyah dan Guru Ngaji melalui pergerakan dan

harokah Guru Diniyah dan Guru Ngaji di bumi Nusantara.

PGDN NUSANTARA menyadari sepenuhnya bahwa perjuangan butuh

pengorbanan.Karena itu niat Khidmah untuk Diniyah menjadi yang utama.RAKERNAS PGDN NUSANTARA 3Bahwa para guru sebagai salah satu pilar penting pendidikan nasional dituntut memiliki

integritas dalam kerangka intelektualitas, dan kompetensi demi pencapaian terwujudnya

kesejahteraan profesionalisme Guru Diniyah dan Guru Ngaji.

Bahwa para guru yang terwadahi ke dalam organisasi profesi Perkumpulan Guru Diniyah

dan Guru Ngaji Nusantara ( PGDN NUSANTARA) terpanggil untuk mentradisikan ajaran

Ahlus Sunnah.

Menyadari hal-hal di atas, disusunlah Peraturan Dasar PGDN NUSANTARAsebagai berikut:

BAB I

NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Perkumpulan Guru Diniyah dan Guru Ngaji Nusantara disingkat

PGDN. Perkumpulan Guru Diniyah Nusantara didirikan pada tanggal 18 Januari 2018 di

Jawa Timur, Surabaya.

Pasal 2

PGDN NUSANTARA memiliki daerah kerja diseluruh Indonesia, dan oleh karena itu PGDN

NUSANTARA akan membentuk Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Pengurus Anak

Cabang dan Ranting di seluruh Indonesia.

Pasal 3

PGDN NUSANTARA sebagai organisasi Guru Diniyah dan Guru Ngaji berkedudukan di

Ibukota Jakarta.

BAB II

AQIDAH DAN AZAS

Pasal 4

PGDN NUSANTARA beraqidah Islam menurut paham Ahlusunnah Wal Jama’ah.

Pasal 5

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, PGDN NUSANTARA berazaskan kepada

Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan

Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan

perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) dan Undang Undang Dasar

1945.

RAKERNAS PGDN NUSANTARA 4BAB III

LAMBANG

Pasal 6

Lambang PGDN NUSANTARA meliputi gambar bola, merah putih sebagai lambang

Nusantara sebuah kitab terbuka dan sebuah pena melambangkan kenerja guru yang

profesional, padi dan kapas melambangkan kesejahteraan guru, bertuliskan PGDN

NUSANTARAdan dibingkai dengan garis tebal berbentuk lingkaran.

BAB IV

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 7

Maksud dan Tujuan dari PGDN NUSANTARA adalah organisasi profesi guru dilingkungan

Pendidikan Madrasah Diniyah , Taman Pendidikan Al Qur’an dan Majelis Ta’lim.

Pasal 8

Untuk mewujudkan maksud dan tujuan tersebut, PGDN NUSANTARA secara optimal

melaksanakan usaha – usaha sebagai berikut :

1. 2. 3. Membela, menjaga, memelihara dan meningkatkan harkat serta martabat guru melalui

peningkatan kesejahteraan;

Meningkatkan kesadaran sikap, mutu dan kemampuan profesi guru, serta tenaga

kependidikan lainnya;

Berperan aktif dalam mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional

yang Islami.

BAB V

BENTUK DAN SIFAT

Pasal 9

1. PGDN NUSANTARA berbentuk organisasi sosial kemasyarakatan dan bukan

berbentuk Organisasi Politik

2. PGDN NUSANTARA bersifat kekeluargaan dan independen, artinya non

Pemerintah dan tidak berafiliasi kepada Organisasi Politik manapun.

BAB VI

KEANGGOTAAN

Pasal 10

1. Yang dapat diterima menjadi anggota PGDN NUSANTARA ialah seluruh warga yang

berprofesi sebagai pendidik, pada lembaga formal dan atau non formal.

2. Permintaan menjadi anggota harus disampaikan secara tertulis melalui Pengurus

Cabang PGDN NUSANTARA setempat

RAKERNAS PGDN NUSANTARA 5Pasal 11

1. Keanggotaan PGDN NUSANTARA terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.

2. Setiap pendidik dan atau orang yang berkecimpung di lingkungan pendidikan yang

menyatakan keinginan dan kesanggupannya untuk mentaati Anggaran Dasar PGDN

NUSANTARA dapat diterima menjadi anggota.

Pasal 12

Ketentuan menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran

Rumah Tangga.

Pasal 13

Ketentuan hak dan kewajiban anggota serta lain-lainnya diatur dalam Peraturan Rumah

Tangga.

Pasal 14

Keanggotaan PGDN NUSANTARA berhenti karena:

1. Atas permintaan sendiri.

2. Diberhentikan.

3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran

Rumah Tangga.

4. Meninggal dunia.

Pasal 15

Pemberhentian atau pemecatan dari keanggotaan PGDN NUSANTARA dikeluarkan oleh

Pengurus Pusat atas Usulan Pengurus Cabang melalui Pengurus Wilayah setelah

mendapat rekomendasi dari Dewan Kehormatan dan yang bersangkutan bisa mengadakan

pembelaan diri dalam forum Musyawarah wilayah dan atau Munas.

Pasal 16

Setiap anggota PGDN NUSANTARA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

1. Hak memilih dan dipilih menjadi Pengurus .

2. Hak berpendapat dan bersuara.

3. Hak mendapatkan peningkatan kualitas profesi.

4. Hak mendapatkan layanan advokasi.

5. Berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan memajukan organisasi.

6. Berkewajiban menjaga dan mengamalkan Aqidah Ahlussunnah Waljamaah

Pasal 17

1. Kepengurusan PGDN NUSANTARA terdiri atas Pembina atau penasehat,

Pengurus Harian dan Departemen – Departemen.

2. Masa jabatan Pengurus adalah 5 (lima) tahun untuk semua tingkatan dan dapat dipilih

kembali untuk masa jabatan berikutnya, maksimal 2 kali.

RAKERNAS PGDN NUSANTARA 63. Tugas, kewenangan, dan kewajiban Pembina, Pengurus Harian dan Departemen –

Departemen diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18

a. Pembina atau penasehat adalah terdiri dari orang – orang tokoh masyarakat dan

Pengurus instansi pemerintah setempat.

b. Penasehat dapat memberikan arahan atau nasehat kepada Pengurus harian PGDN

NUSANTARA baik diminta ataupun tidak, dengan ketentuan – ketentuan yang diatur

dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19 A

Tingkat Kepengurusan terdiri dari:

1. 2. Dewan Pengurus Pusat (DPP) untuk tingkat pusat, berkedudukan di Jakarta.

Dewan Pengurus Wilayah (DPW), untuk tingkat propinsi, berkedudukan di ibu kota

Propinsi.

3. Dewan Pengurus Cabang (DPC), untuk tingkat kota/kabupaten, berkedudukan di kota

atau kabupaten.

4. Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC), untuk di tingkat kecamatan, berkedudukan

di kecamatan.

Pasal 19 B

Jumlah Kepengurusan Terdiri dari :

1. 2. 3. 4. 5. Dewan Pengurus Pusat (DPP) untuk tingkat pusat jumlah : Pembina , Penasihat , Pengurus

(KSB) Maksimal 9 orang.

Dewan Pengurus Wilayah (DPW) untuk tingkat wilayah jumlah : Pembina , Penasihat ,

Pengurus (KSB) maksimal 7 orang dan Departemen-Departemen maksimal 2 orang .

Dewan Pengurus Cabang (DPC) untuk tingkat Cabang jumlah : Pembina , Penasihat ,

Pengurus (KSB) maksimal 5 orang dan Departemen-Departemen maksimal 1 orang .

Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) untuk tingkat Anak Cabang jumlah : Pembina ,

Penasihat , Pengurus (KSB) maksimal 3 orang dan Departemen-Departemen maksimal 1

orang atau sesuai kebutuhan.

Dewan Pengurus Ranting sesuai kebutuhan.

Pasal 20

Kepengurusan tersebut di atas, dipilih dan diangkat atau diberhentikan, atas keputusan

Munas, Musyawarah wilayah, Musyawarah cabang, Musyawarah anak cabang dan

musyawarah anggota.

1. Pasal 21

Ketua Umum dan seorang Sekretaris Umum merupakan Pengurus Harian yang berhak

mewakili PGDN NUSANTARA baik di muka maupun di luar Pengadilan baik mengenai

RAKERNAS PGDN NUSANTARA 7tindakan Pengurus maupun tentang tindakan hak pemilikan dengan ketentuan bahwa

untuk:

a. Meminjam uang;

b. mendapatkan atau melepas dan menjaminkan barang tidak bergerak milik PGDN

NUSANTARA ;

c. menjadi borg atau avalis;

harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari rapat pleno Pengurus

Harian.

2. Apabila Ketua Umum berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu

tampak pada pihak luar, maka diwakili oleh salah seorang ketua.

3. 4. Pada tahap awal Pengurus Pusat ditetapkan berdasarkan keputusan musyawarah.

Sedangkan Pengurus Wilayah dan Cabang ditetapkan melalui mekanisme musyawarah

(Musyawarah) Wilayah atau Cabang setempat bila memungkinkan atau melalui

mekanisme pemungutan suara.

5. Pengurus Pusat berhak membentuk Dewan Pembina atau Penasehat Pusat begitu

pula Pengurus wilayah dan Pengurus cabang.

BAB VI

STEMPEL CAP

PASAL 22

Ketentuan dan Bentuk Stempel :

1. Gambar Pola di Tengahnya terdapat gambar kitab terbuka dan sebuah pena tegak,

dengan tulisan “PGDN” dibingkai dengan garis lingkaran, di luarnya tertulis:

a. b. c. Untuk Pusat; dibawah; PP PGDN, dinbingkai lagi dengan dua garis lingkaran tebal

bagian terluar

Untuk wilayah, Cabang dan Anak Cabang menyesuaikan dengan stempel pusat

dengan menambah nama provinsi, kabupaten / kota dan kecamatan sesuai dengan

tingkatannya.

Lingkaran terluar bergaris tengah 3.5 sentimeter

2. Untuk lebih jelasnya akan diterbitkan contoh stempel dalam surat terdiri dari

Pimpinan Pusat PGDN

RAKERNAS PGDN NUSANTARA 8BAB VII KEUANGAN

Pasal 23

Keuangan PGDN NUSANTARA diperoleh dari:

1. Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan

usaha lain yang halal dan sah.

2. Pengelolaan keuangan dilakukan oleh masing-masing tingkatan kepengurusan.

BAB VIII

KEKAYAAN

Pasal 24

Semua kekayaan PGDN NUSANTARA dan perangkatnya baik yang berupa dana

maupun inventaris lainnya harus dicatatkan sebagai kekayaan Perkumpulan (organisasi).

BAB IX

PERMUSYAWARATAN

Pasal 25

1. Permusyawaratan diwujudkan dalam hal keorganisasian Munas, Musyawarah Wilayah,

Musyawarah Cabang, Musyawarah Pengurus Nasional, Rapat Pleno Pengurus

Cabang. Silaturahmi dan dialog dengan Pengurus melalui mekanisme yang diatur

dalam aturan rumah tangga.

2. Pengambilan keputusan dalam hal permusyawaratan untuk masalah keorganisasian

tersebut sedapat mungkin diusahakan diambil berdasarkan atas musyawarah untuk

mufakat.Selanjutnya jika musyawarah tidak mungkin dilangsungkan, maka pengambilan

keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak.

3. Munas adalah badan permusyawaratan tertinggi dalam organisasi.Munas dihadiri oleh:

a. Pengurus / Utusan Pusat;

b. Pengurus / Utusan Wilayah;

c. Pengurus /Utusan Cabang

4. Munas membahas dan memutuskan:

a. c. d. Mengubah atau menetapkan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga;

b. Pertanggungjawaban Pengurus Pusat;

Program kerja organisasi dalam 5 (lima) tahun;

Memilih dan menetapkan Kepemimpinan PGDN NUSANTARAtingkat pusat.

RAKERNAS PGDN NUSANTARA 95. Munas dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali yang diselenggarakan dan dipimpin oleh

Pengurus Pusat.

6. Munas Luar Biasa dilaksanakan sewaktu-waktu apabila Pengurus Pusat memandang

perlu, atau atas permintaan 2/3 (dua per tiga) jumlah cabang dan 2/3 (dua per tiga)

jumlah wilayah yang sah.

7. Musyawarah Wilayah adalah lembaga permusyawaratan tertinggi di dalam organisasi

Perkumpulan (Organisasi) tingkat Wilayah. Musyawarah Cabang adalah lembaga

permusyawaratan tertinggi di dalam organisasi Perkumpulan (Organisasi) tingkat

Cabang. Musyawarah Anak Cabang adalah lembaga permusyawaratan tertinggi di

dalam organisasi Perkumpulan (Organisasi) tingkat anak cabang.

8. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:

a. Pengurus / Utusan Wilayah;

b. Pengurus / Utusan Cabang.

9. Musyawarah Cabang dihadiri oleh:

a. Pengurus /Utusan Cabang;

b. Pengurus / Utusan Anak CAbang;

10. Musyawarah Anak Cabang dihadiri oleh:

a. Utusan Anak Cabang yang bersangkutan;

b. Anggota

11. Musyawarah membahas dan memutuskan:

a. Pertanggungjawaban Pengurus ;

b. Memilih dan menetapkan kepemimpinan Perkumpulan (Organisasi) sesuai

tingkatannya;

c. Program kerja organisasi yang merupakan penjabaran dari garis besar program

kerja yang telah ditetapkan oleh Pengurus Pusat Perkumpulan (Organisasi), pada

tingkatnya masing-masing.

12. Musyawarah Wilayah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Anak Cabang

dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus

masing-masing tingkatan.

13. Kepengurusan Cabang bisa dibentuk di setiap Kota/ Kabupaten.

14. Kepengurusan Anak Cabang bisa dibentuk di setiap kecamatan.

BAB X

PERUBAHAN PERATURAN DASAR DAN PERATURAN RUMAH TANGGA

Pasal 26

Perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh

keputusan Munas yang sah, yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah

cabang dan wilayah yang sah, dan sedikitnya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah

suara yang sah.

RAKERNAS PGDN NUSANTARA 10BAB XI

PEMBUBARAN DAN KEKAYAAN HASIL LIKUIDASI

1. 2. Pasal 27

Pembubaran PGDN NUSANTARA harus berdasarkan hasil keputusan Munas .

Apabila PGDN NUSANTARA dibubarkan maka kekayaan diatur lebih lanjut dalam

Anggaran Rumah Tangga (AD).

RAKERNAS PGDN NUSANTARA 11BAGIAN II

ANGGARAN RUMAH TANGGA

RAKERNAS PGDN NUSANTARA 121. 2. BAGIAN II

PERATURAN RUMAH TANGGA PGDN NUSANTARA

BAB I

PENASEHAT

Pasal 1

Penasehat PGDN NUSANTARA menjadi landasan moral dan pedoman tingkah laku

profesi yang harus dijunjung tinggi dan diamalkan oleh setiap pengurus .

Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam peraturan organisasi.

BAB II

LAMBANG DAN ARTINYA

Pasal 2

1. Lambang Perkumpulan Guru Diniyah Nusantara berbentuk gambar bola, tampak

gambar sebuah kitab terbuka dan sebuah pena bertuliskan PGDN, dan dibingkai dengan

garis tebal berbentuk lingkaran.

2. Arti Lambang sebagaimana yang dimaksud pada ayat satu adalah sebagai berikut :

a. Bola; melambangkan sikap dan watak yang membumi dan lebih mengutamakan

kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi.

b. Kitab terbuka dan pena tegak; melambangkan komitmen profesionalitas dan sikap

keterbukaan.

c. d. Tulisan PGDN NUSANTARA melambangkan jati diri.

Lingkaran tebal melambangkan kebulatan tekad pengabdian yang kuat.

1. 2. BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 3

Jenis Keanggotaan

Anggota biasa atau disebut anggota, adalah setiap orang yang memenuhi syarat- syarat

sebagai berikut :

a. Menyatakan keinginan atau mendaftarkan diri dan sanggup mentaati peraturan

dasar dan peraturan rumah tangga, Perkumpulan Guru Madrasah dan Guru Ngaji

Nusantara (PGDN).

b. Berprofesi sebagai guru, dosen, pendidik, tenaga pendidikan baik formal maupun

non formal.

c. Keanggotaan ini bersifat aktif dan terbuka bagi perorangan yang memenuhi syarat

sebagaimana tersebut dalam point a dan b.

Anggota Penasehat; adalah orang yang dianggap telah berjasa terhadap Perkumpulan

RAKERNAS PGDN NUSANTARA 13Guru Diniyah Nusantara, yang ditetapkan dalam rapat pleno pengurus harian di masing-

masing tingkat organisasi.

Pasal 4

Tata Cara Penerimaan dan Pengangkatan Anggota

1. Anggota biasa dapat diterima melalui Pengurus cabang, dimana yang

bersangkutan bertempat tinggal, dengan syarat sebagaimana termaksud dalam pasal

3 ayat1.

2. Pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur oleh pengurus pusat.

3. Penetapan anggota kehormatan bersifat pasif dan ditetapkan dalam rapat

Pengurus cabang atau wilayah atau pusat.

1. 2. 3. 4. 5. Pasal 5

Hak Anggota

Anggota biasa atau anggota mempunyai hak bicara, memilih dan dipilih, serta mengikuti

semua kegiatan organisasi.

Anggota penasehat mempunyai hak bicara dan mengikuti kegiatan organisasi, tetapi

tidak mempunyai hak memilih dan dipilih untuk jabatan Pengurus atau jabatan lainnya

dalam organisasi.

Semua anggota mempunyai hak untuk memberikan masukan, saran dan gagasan untuk

kemajuan organisasi.

Hak untuk mendapatkan pelayanan dan pembelaan.

Hak membela diri atas keputusan terhadap dirinya.

1. 2. 3. 4. 5. Pasal 6

Kewajiban Anggota

Setia dan taat kepada AD/ART organisasi.

Menjaga kehormatan dan martabat organisasi PGDN.

Memelihara Ukhuwah Islamiyah dan Persatuan Nasional.

Mendukung semua langkah dan kebijaksanaan organisasi.

Bertanggung jawab terhadap tugas organisasi yang diamanatkan kepada dirinya.

Pasal 7

Hilangnya Hak Keanggotaan

Seorang anggota dinyatakan berhenti dari kenggotaan PGDN NUSANTARAkarena:

1. Atas permintaan sendiri, yang diajukan secara tertulis kepada Pengurus pusat

RAKERNAS PGDN NUSANTARA 14atau secara lisan yang disaksikan oleh dua orang dari unsur Pengurus pusat.

2. Diberhentikan dengan tidak hormat atau dicabut hak keanggotaannya, oleh Pengurus

pusat atas usul dari Pengurus Wilayah atau Cabang.

3. Meninggal dunia.

Pasal 8

Sanksi Keanggotaan

1. Sanksi dapat dikenakan kepada anggota karena:

a. Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh

organisasi.

b. Mencemarkan nama baik atau merugikan organisasi.

2. Tingkatan sanksi yang diberikan disesuaikan dengan pelanggaran peraturannya

melalui:

3. a. b. c. d. a. b. c. Teguran lisan oleh Pengurus .

Teguran tertulis dari Pengurus .

Tidak diberikan hak-haknya sebagai anggota dalam waktu tertentu.

Skorsing sementara dari keanggotaan organisasi; atau

e. Pemecatan dari keanggotaan organisasi.

Tahapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2:

Teguran lisan diberikan sebanyak dua kali, masing-masing dalam waktu 15 hari.

Teguran tertulis satu kali dengan tenggang waktu 15 hari.

Pengurangan hak-hak anggota dilakukan satu kali dalam waktu 15 hari.

d. Pemecatan dilakukan melalui proses: diusulkan oleh Pengurus cabang

dengandilengkapi rekomendasi dewan kehormatan, diusulkan ke Pengurus pusat

melalui Pengurus wilayah. Sebelum mendapatkan keputusan pemecatan dari

Pengurus pusat, anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara.

e. Pengurus Pusat mempunyai kewenangan memecat anggota yang diusulkan,

melalui rapat pleno pengurus harian pusat.

BAB IV KEPENGURUSAN

Pasal 9

Penasehat dan Pembina PGDN NUSANTARA berhak memberikan nasehat kepada

Pengurus PGDN, baik diminta atau tidak, dengan ketentuan:

1. Penasehat dan Pembina mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan, bimbingan,

pembinaan, dan perlindungan moral kepada Pengurus PGDN NUSANTARA di segala

bidang kegiatan.

2. Penasehat atau pembina berkewajiban memberikan saran, pendapat atau

pertimbangan mengenai hal-hal yang mengarah kepada kemajuan organisasi di segala

RAKERNAS PGDN NUSANTARA 153. bidang.

Nasehat dari penasehat atau saran dari pembina dapat disampaikan secara lisan atau

tertulis, baik perorangan atau kolektif.

1. Pengurus harian terdiri dari ;

a. Ketua

b. Sekretaris

c. Bendahara

Pasal 10

Pengurus Harian

2. Pengurus Harian baik tingkat Pusat, Wilayah, Cabang, dan Anak Cabang merupakan

penanggung jawab kebijakan dalam pelaksanaan administrasi manajemen organisasi

sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan, wajib membuat dan menyampaikan

laporan setelah akhir masa jabatannya secara tertulis dan lisan sebagai

pertanggungjawaban di hadapan Munas, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Cabang,

Anak Cabangdan musyawarah anggota sesuai dengan tingkat kepengurusannya.

3. Dalam menjalankan tugasnya Pengurus Harian berhak membentuk tim kerja demi

kelancaran tugas, sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 11

Pembekuan Pengurus

1. Pengurus Pusat berhak membekukan Pengurus tingkat Wilayah atau Cabang dengan

keputusan berdasarkan hasil rapat pleno Pengurus pusat dengan alasan yang benar,

obyektif ditinjau dari segi syariat Islam maupun peraturan organisasi.

2. Pembekuan harus melalui tahapan, teguran tertulis sekurang-kurangnya satu bulan,

apabila tidak ada perbaikan, maka dibekukan atas pertimbangan dewan penasehat.

3. Setelah pembekuan dilakukan, Pengurus Pusat menunjuk Pengurus sementara.

4. Dalam waktu tiga bulan Pengurus sementara diharuskan menyelenggarakan

permusyawaratan untuk memilih Pengurus yang baru.

Pasal 12

1. Pengurus Pusat

Pengurus Pusat adalah badan tertinggi organisasi dan bertanggung jawab kepada

Munas

2. Pengurus Pusat terdiri dari :

a. Seorang Ketua Umum dengan beberapa orang ketua sesuai dengan kebutuhan.

b. Seorang Sekretaris Umum dengan beberapa orang sekretaris sesuai dengan

kebutuhan.

RAKERNAS PGDN NUSANTARA 16c. d. e. Seorang Bendahara Umum dengan beberapa orang bendahara.

Penasehat dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan.

Ketua Umum dipilih oleh peserta Munas.

3. Dalam penyelenggaraan kegiatan organisasi sesuai dengan garis program kerja,

Pengurus Pusat menyelenggarakan Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional dan

lain-lain yang waktunya ditentukan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 13

Pengurus Wilayah

1. Di setiap propinsi dibentuk Pengurus Wilayah organisasi.

2. Nama Wilayah disesuaikan dengan nama propinsi tempat kedudukan Pengurus

Wilayah yang bersangkutan.

3. Pengurus Wilayah adalah badan tertinggi di tingkat wilayah yang bersangkutan.

4. Pengurus Wilayah dipilih oleh peserta Muswil tingkat wilayah.

5. Pengurus Wilayah terdiri dari :

a. Seorang ketua danbeberapa wakil ketua.

b. Seorang sekretaris dan beberapa wakil sekretaris.

c. Seorang bendahara dan beberapa wakil bendahara.

d. Penasehat terdiri dari beberapa orang.

Pasal 14

Pengurus Cabang

1. Pengurus Cabang dibentuk di setiap kabupaten atau kota.

2. Nama cabang disesuaikan dengan kabupaten atau kota tempat kedudukan cabang

yang bersangkutan.

3. Pengurus cabang adalah badan tertinggi ditingkat cabang yang bersangkutan,

bertanggung jawab kepada Muscab.

4. Pengurus cabang dipilih oleh peserta Muscab.

5. Pengurus cabang terdiri dari:

a. Seorang ketua dan beberapa wakil ketua.

b. Seorang sekretaris dan beberapa wakil sekretaris.

c. Seorang bendahara dan beberapa wakil bendahara.

d. Penasehat sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 15

Pengurus Anak Cabang

1. Pengurus Anak Cabang dibentuk di setiap kecamatan.

RAKERNAS PGDN NUSANTARA 172. Nama anak cabang disesuaikan dengan kecamatan tempat kedudukan anak cabang

yang bersangkutan.

3. Pengurus anak cabang adalah badan tertinggi di tingkat anak cabang yang

bersangkutan, bertanggung jawab kepada Musyawarah anak cabang.

4. Pengurus anak cabang dipilih oleh peserta Musyawarah anak cabang.

5. Pengurus anak cabang terdiri dari :

a. Seorang ketua dan beberapa wakil ketua

b. Seorang sekretaris dan beberapa wakil sekretaris

c. Seorang bendahara dan beberapa wakil bendahara

d. Penasehat sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 16

Departemen-Departemen

Jenis departemen dalam organisasi PGDN NUSANTARA adalah:

a. Departemen Pendidikan dan Latihan.

b. Departemen Penelitian dan Pengembangan (Litbang).

c. Departemen Ekonomi dan Koperasi.

d. Departemen Seni Budaya.

e. Departemen Hukum dan Advokasi.

f. Depertamen lain sesuai dengan kebutuhan.

BAB V

MUNAS DAN PERMUSYAWARATAN

Pasal 17

Munas

1. Munas adalah permusyawaratan dan kekuasaan tertinggi dalam organisasi dengan

mekanisme lima tahunan.

2. Munas dihadiri oleh Pengurus Pusat, Utusan Wilayah, Utusan Cabang dan Peninjau.

3. Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Munas akan diatur berdasarkan

keputusan Pengurus Pusat dan Tata Tertib Munas.

4. Munas membahas pertanggungjawaban Pengurus Pusat, Peraturan Dasar

Organisasi, menyusun Program Kerja dan memilih Ketua Umum.

Pasal 18

Musyawarah Wilayah

1. Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan dan kekuasaan tertinggi ditingkat

wilayah, dengan mekanisme lima tahunan.

2. Musyawarah wilayah dihadiri oleh Pengurus Wilayah, utusan cabang dan peninjau.RAKERNAS PGDN NUSANTARA 183. Musyawarah Wilayah membahas pertanggung jawaban Pengurus wilayah, menyusun

program kerja, dan memilih ketua.

Pasal 19

Musyawarah Cabang

1. Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan dan kekuasaan tertinggi di tingkat

cabang dengan mekanisme lima tahunan.

2. Musyawarah cabang dihadiri oleh Pengurus Cabang, utusan anak cabang, dan

peninjau.

3. Musyawarah cabang membahas laporan pertanggungjawaban Pengurus cabang,

menyusun program kerja, dan memilih ketua.

Pasal 20

Musyawarah Anak Cabang

1. 2. 3. Musyawarah anak cabang adalah permusyawaratan dan kekuasaan tertinggi di tingkat

anak cabang dengan mekanisme lima tahunan.

Musyawarah anak cabang dihadiri oleh Pengurus anak cabang dan anggota.

Musyawarah anak cabang membahas laporan pertanggungjawaban Pengurus

anak cabang, menyusun program kerja, dan memilih ketua.

RAKERNAS PGDN NUSANTARA 19BAB VI

STEMPEL (CAP)

Pasal 22

Ketentuan dan Bentuk Stempel

1. Gambar bola di tengahnya terdapat gambar kitab terbuka dan sebuah pena tegak,

dengan tulisan “PGDN” dibingkai dengan garis lingkaran, di luarnya tertulis:

a. Untuk Pusat: dibawah: PP PGDN, dibingkai lagi dengan dua garis lingkaran tebal

bagian terluar.

b. Untuk Wilayah, Cabang dan Anak Cabang menyesuaikan dengan stempel pusat

dengan menambah nama Provinsi, Kabupaten / Kota dan Kecamatan sesuai

dengan tingkatannya.

c. Lingkaran terluar bergaris tengah 3.5 sentimeter

2. Untuk lebih jelasnya akan diterbitkan contoh stempel dalam surat terdiri dari Pengurus

Pusat PGDN

Artikel Terkait :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Postingan Populer